kita di kejutkan dengan serangkaian peristiwa kekerasan atas nama agama. beberapa waktu lalu.gereja jemaat hkpb di kabupaten
bekasi di robohkan oleh sekumpulan satpol pp, penghancuran ini sngat tidak logis, di karnakan gereza ini tidak punya surat izin
membangun bangunan (IMB) banyak orang bertanya-tanya? bukan kan masjid dan rumah ibadah lain nya masih banyak yang tidak
mempunyai surat izin membangun bangunan (IMB). kenapa kita bisa beribadah, sementara oranglain tidak. bukankah itu hak setiap
warganegara?
Masih banyak kasus kekerasan atas nama agama lainnya,
Menurut data Wahid Institute, sepanjang tahun 2012 telah terjadi 274 kasus kekerasan atas nama agama. Hal ini meningkat 1 %
dari tahun 2011 yang berjumlah 267 kasus. Hal ini membuktikan bahwa, sebagian besar masyarakat ternyata masih ‘gagap’ dalam
menyikapi masalah perbedaan. Penulis melihat ada dua faktor yang menyebabkan kenapa hal ini terus terjadi
About mchmryzal
Hallo , Nama saya Mochamad Ryzal, saya seseorang yang mempunyai hobi yang banyak tapi setengah-setengah kayak orangnya, saya sangat menyukai bidang multimedia terutama video maker , desainer, dan masih banyak lagi, dan bidang keilmuan yang saya geluti sekarang adalah di bidang teknolog pendidikan yaitu suatu bidang keimuan yang mempelajari bagaimana cara nya belajar dengan baik. hehe dah ^-^.


0 komentar:
Posting Komentar